Dalam rangka meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di
Kabupaten Magelang, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
Kabupaten Magelang melakukan pendampingan pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP). Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan
Bupati Magelang No 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 (refocusing),
dan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dimana Pengguna
Anggaran mengumumkan RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi
paket pengadaan. Pendampingan pengisian Rencana Umum Pengadaan merupakan salah
satu bentuk kegiatan pelayanan yang diberikan oleh Bagian Pengadaan Barang dan
Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
Pada kegiatan yang berlangsung hingga 16 Agustus 2021 ini, Bagian PBJ
memberikan pelayanan bagi OPD yang memiliki revisi RUP terhadap kegiatan/belanja yang mengalami
perubahan anggaran. Agar nantinya Pengguna Anggaran dapat segera mengumumkan Kembali
RUP yang telah direvisi secara terbuka kepada masyarakat luas melalui Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Untuk hal-hal yang belum jelas, OPD dapat
berkoordinasi dan berkonsultasi juga dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
Created At : 2021-08-16 00:00:00 Oleh : Vidya PBJ Berita Dibaca : 439