TUGAS
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
FUNGSI
a.
perumusan rencana
kerja, program, kegiatan dan anggaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
b.
pengoordinasian
penyusunan konsep
kebijakan daerah bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
c.
pengoordinasian
pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
d.
pelayanan administratif, data, dan
informasi bidang Pengadaan
Barang dan Jasa;
e.
pembinaan aparatur sipil
negara pada
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
f.
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
g.
pengelolaan
kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
h.
pelaksanaan
pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
i.
pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Created At : 2020-04-27 00:00:00 Oleh : Noga Konten khusus Dibaca : 623