Tugas dan Fungsi


Created At : 2020-04-27 00:00:00 Oleh : Noga Konten khusus Dibaca : 1037

TUGAS

         Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengadaan Barang dan Jasa.


FUNGSI

a.     perumusan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

b.     pengoordinasian penyusunan konsep kebijakan daerah bidang Pengadaan Barang dan Jasa;

c.     pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah bidang Pengadaan Barang dan Jasa;  

d.     pelayanan administratif, data, dan informasi bidang Pengadaan Barang dan Jasa;

e.     pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengadaan Barang dan Jasa;

f.      pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengadaan Barang dan Jasa;

g.     pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

h.    pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

i.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara