Kembali

KODE ETIK

KONSEP

KODE ETIK PENYELENGGARA PENGADAAN BARANG DAN JASA 

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG


(1)   Setiap penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas mematuhi kode etik sebagai berikut:

a.     melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang dan Jasa;

b.     bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa;

c.      menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

d.     menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa;

e.      menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa;

f.       menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

g.     mengutamakan kepentingan negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya dan tidak mencari keuntungan semata;

h.     membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa;

i.       melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa sesuai Standar Operasional Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan

j.       patuh kepada perintah atasan yang sesuai peraturan perundang-undangan.


(2)   Setiap penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas dilarang:

a.     mempengaruhi atau saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;

b.     menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa;

c.      membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.     menyalahgunakan informasi, jabatan, wewenang dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan Daerah;

e.      meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa;

f.       memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;

g.     melakukan pertemuan dan/atau pembicaraan dengan Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa untuk mengatur hasil pemilihan penyedia barang/jasa sehingga mengurangi /menghambat/memperkecil /meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;

h.     melaksanakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang diskriminatif/pilih kasih; dan

i.       melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak Perangkat Daerah ataupun dengan pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa