KODE ETIK


Created At : 2021-08-20 00:00:00 Oleh : Vidya PBJ Konten khusus Dibaca : 838

KONSEP

KODE ETIK PENYELENGGARA PENGADAAN BARANG DAN JASA 

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG


(1)   Setiap penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas mematuhi kode etik sebagai berikut:

a.     melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang dan Jasa;

b.     bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa;

c.      menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

d.     menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa;

e.      menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa;

f.       menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

g.     mengutamakan kepentingan negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya dan tidak mencari keuntungan semata;

h.     membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa;

i.       melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa sesuai Standar Operasional Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan

j.       patuh kepada perintah atasan yang sesuai peraturan perundang-undangan.


(2)   Setiap penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas dilarang:

a.     mempengaruhi atau saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;

b.     menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa;

c.      membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.     menyalahgunakan informasi, jabatan, wewenang dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan Daerah;

e.      meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa;

f.       memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;

g.     melakukan pertemuan dan/atau pembicaraan dengan Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa untuk mengatur hasil pemilihan penyedia barang/jasa sehingga mengurangi /menghambat/memperkecil /meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;

h.     melaksanakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang diskriminatif/pilih kasih; dan

i.       melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak Perangkat Daerah ataupun dengan pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara