KONSEP
KODE ETIK PENYELENGGARA PENGADAAN BARANG DAN JASAÂ
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
(1)Â Â
Setiap penyelenggara Pengadaan
Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas mematuhi kode etik sebagai berikut:
a.   Â
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai
sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang dan Jasa;
b.   Â
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan
Barang dan Jasa;
c.    Â
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
d.   Â
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
e.    Â
menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
f.     Â
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan
atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g.   Â
mengutamakan kepentingan negara dengan memberikan pelayanan kepada
masyarakat sebaik-baiknya dan tidak mencari keuntungan
semata;
h.    membangun etos kerja untuk
meningkatkan kinerja penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa;
i.      melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa sesuai Standar
Operasional Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan
j.      patuh kepada perintah atasan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)Â Â
Setiap penyelenggara Pengadaan
Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas dilarang:
a.   Â
mempengaruhi atau
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
terjadinya persaingan tidak sehat;
b.   Â
menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,
imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa;
c.    Â
membocorkan
informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.   Â
menyalahgunakan informasi, jabatan, wewenang dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara dan Daerah;
e.     meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun
dari Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak
langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa;
f.      memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar
dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan;
g.    melakukan pertemuan dan/atau pembicaraan dengan
Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung
atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa untuk
mengatur hasil pemilihan penyedia barang/jasa sehingga mengurangi
/menghambat/memperkecil /meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan
pihak lain;
h.    melaksanakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa
yang diskriminatif/pilih kasih; dan
i.      melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak Perangkat Daerah ataupun dengan pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa