
Pemerintah Kabupaten Magelang terus mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah hingga tingkat desa melalui transformasi digital. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Magelang, Sahid pada acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah se-Wilayah Eks Karesidenan Kedu yang digelar di Balkondes Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Rabu (15/4/2026).
Dalam
sambutannya, Sahid menyampaikan ucapan selamat datang kepada para
narasumber dan seluruh peserta rakor. Ia menilai kehadiran para peserta
menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pengadaan
barang/jasa, khususnya di tingkat desa.
"Kegiatan
ini juga menegaskan bahwa wilayah Eks Karesidenan Kedu tetap menjaga
semangat kebersamaan dalam membangun Jawa Tengah yang lebih baik,"
ujarnya.
Sahid mengapresiasi terselenggaranya
forum koordinasi tersebut karena dinilai strategis dalam memperkuat
sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, khususnya Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Menurutnya,
tema "Transformasi Digital PBJ Desa" sangat relevan dengan arah
kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah
terus mendorong percepatan digitalisasi dalam berbagai aspek
penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sistem pengadaan barang/jasa
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam
regulasi tersebut diatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa
dilaksanakan melalui swakelola dengan mengedepankan pemberdayaan
masyarakat desa. Apabila tidak memungkinkan, pengadaan dapat dilakukan
melalui penyedia secara berjenjang dengan mengutamakan penyedia setempat
serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK), serta produk
dalam negeri.
Selain itu, penerapan metode
e-purchasing menjadi bagian dari transformasi digital dalam pengadaan,
dengan opsi metode lain secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati yang
mengacu pada pedoman lembaga berwenang.
Sahid
menegaskan, transformasi digital dalam PBJ desa memberikan peluang besar
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas
pembangunan desa.
"Melalui sistem digital,
proses pengadaan dapat lebih transparan, efisien, terdokumentasi dengan
baik, serta meminimalisir potensi kesalahan maupun penyimpangan,"
jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa
transformasi tersebut memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, baik
infrastruktur, regulasi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya
manusia.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak,
baik UKPBJ, Inspektorat, maupun Dispermades, untuk bersama-sama
memastikan implementasi digitalisasi PBJ desa dapat berjalan dengan
baik.
Ia berharap melalui forum ini nantinya
dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, berbagi praktik baik, serta
menyamakan persepsi dalam implementasi pengadaan berbasis digital di
wilayah Kedu.
Kepala Bagian Pengadaan
Barang/jasa Kabupaten Magelang, Suwahyu Prihanto menyampaikan, rakor
ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan PBJ di
desa.
"Selama ini masih terdapat berbagai
kendala, termasuk pemahaman terkait PBJ desa yang belum merata. Melalui
kegiatan ini diharapkan ke depan terdapat kesamaan persepsi, sekaligus
mendorong transformasi digital dalam pengadaan di desa," jelasnya.
Ia
menambahkan, digitalisasi PBJ desa diharapkan mampu meminimalisir
potensi penyimpangan anggaran, memperbaiki perencanaan, serta
mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa.
Suwahyu
berharap, melalui pelaksanaan rakor tersebut dapat terbangun
kesepahaman bersama dalam penerapan PBJ desa, khususnya di wilayah Kedu.
"Ke depan, implementasi ini diharapkan dapat segera diterapkan, dimulai dari Kabupaten Magelang sebagai langkah awal," kata dia.
Rakor
ini juga dihadiri berbagai pihak, di antaranya Dispermades, UKPBJ,
serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Eks Karesidenan Kedu.
