
(Dari Kanan ke Kiri) Kajari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran, Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Wakil Bupati Magelang Sahid menunjukkan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis kegiatan / proyek strategis di lingkungan Kabupaten Magelang tahun 2025
Kota Mungkid. Pemerintah
Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi,
prinsip, dan etika pengadaan yang baik melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan
Strategis. Hal ini tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang Grengseng Pamuji pada
acara Rapat Entry Meeting Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Strategis
Kabupaten Magelang Tahun 2025 di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Rabu
(28/5/2025).
Sebuah forum
penting yang dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
menjadi stakeholder PBJ strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama,
terutama dalam menghadapi dinamika regulasi terbaru dan tuntutan percepatan
proses.
Dalam arahannya
Grengseng menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan aturan terbaru.
Adanya perubahan regulasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Kami menghimbau kepada para
pelaku pengadaan untuk mencermati dan mempedomani perubahan tersebut,"
kata Grengseng.
Bupati
menambahkan bahwa perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian
signifikan dalam tata cara pengadaan barang dan jasa. Hal ini termasuk
penguatan aspek transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam proses
pengadaan.
Bupati turut
menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025, daftar paket strategis yang sebelumnya sudah
ditetapkan dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/360/KEP/01.06/2024
tentang Paket Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2025 telah ditinjau kembali
dan diubah dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/149/KEP/01.06/2025
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Magelang Tahun 2025.
Adapun daftar PBJ
Strategis Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Renovasi
Gedung RSUD Muntilan
2. Belanja
Modal Bangunan Gedung Kantor RSUD Bukit Menoreh
3. Pembangunan
Gedung Pelayanan Lantai 2 RSUD Candi Umbul
4. Pembangunan
Gedung Rawat Inap Standar KRIS RSUD Candi Umbul
5. Belanja
Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Sarana dan Prasarana Olahraga
6. Perluasan
dan Rehab Gedung Kantor Bappeda dan Litbangda
7. Jembatan
Sabrang Ruas Jalan Giritengah - Giripurno
8. Rehabilitasi
Jembatan Mranggensari Ruas Jalan Mranggen - Polengan
9. Rambu
Bersuar - Tiang LPJU
10. Rambu
Bersuar - Lampu LED LPJU
"Kepala
Perangkat Daerah pengampu paket strategis selaku Pejabat Pembuat Komitmen saya
minta untuk melakukan upaya percepatan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan
dan segera melimpahkan paket tender ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar
proses pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan dan tidak terlambat," tegas Bupati Magelang Grengseng Pamuji.
Bupati juga
mengingatkan tentang pentingnya proses review yang cermat untuk paket
strategis.Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan salah satu indikator Monitoring, Controlling, Surveillance For
Prevention (MCSP) Tahun 2025, yang merupakan instrumen strategis bagi
pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi.
Lebih lanjut,
Grengseng menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan. "Monitoring
secara berkala terhadap progres pelaksanaan paket pengadaan barang dan jasa
juga sangat penting untuk dilakukan," ungkapnya. Setiap Perangkat Daerah
pengampu kegiatan wajib melaporkan progres pelaksanaan pengadaan, termasuk
kendala yang dihadapi, untuk segera dapat dicarikan solusi.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran mengungkapkan tujuan
diselenggarakan acara rapat entry meeting ini adalah sosialisasi untuk
mekanisme dan bentuk kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategi (PPS). "Hal
ini dilakukan untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,"
terangnya.
Kejaksaan
Negeri Kabupaten Magelang pada PPS tidak menangani dalam pelaksanaan teknis,
namun pada ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan (AGHT). Ia menegaskan bahwa
PPS dapat dicabut apabila pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan
informasi guna pelaksanaan, tindakan lain dari pemohon atau pemilik kerja yang
mengakibatkan tidak memungkinkan PPS dilaksanakan, pemohon mencabut permohonan
PPS, adanya ancaman gangguan, hambatan, tantangan telah diatasi, dan terakhir
pelaksanaan terindikasi adanya tindakan pidana.
"Bagaimana
kita, bisa melaksanakan PPS ini, tentunya kita harus ada kerja sama solid,
kompak komunikasi dan koordinasi," ungkapnya. Diharapkan kolaborasi yang
terjalin tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Ia mengajak kolaborasi ini
menjadi ruang yang transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.